A.
Pengertian
Kurikulum
Secara
etimologis, kurikulum merupakan tejemahan dari kata curriculum dalam
bahasa Inggris, yang berarti rencana pelajaran. Curriculum berasal dari
bahasa latin currere yang berarti berlari cepat, maju dengan cepat,
menjalani dan berusaha untuk. Dari sudut terminologi, pengertian kurikulum
menurut S. Nasution[1]
ialah sebagai “sejumlah mata pelajaran yang atau bahan ajar yang harus dikuasai
murid dan diajarkan oleh guru untuk mencapai suatu tingkatan atau ijazah”.
Dalam bahasa arab, kurikulum disebut
dengan manhaj yang berarti jalan yang dilalui manusia pada berbagai bidang
kehidupan, dalam pengertian kurikulum pendidikan bahasa arab yang di kenal
dengan istilah manhaj al-dirasah yang jika dilihat artinya pada kamus tarbiyah
adalah seperangkat perencanaan dan media yang dijadikan sebagai referensi
lembaga pendidikan untuk mewujudkan sebagian tujuan pendidikan.
1.
Kerr, J. F (1968)
Kurikulum adalah
semua pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan secara individu ataupun
berkelompok, baik disekolah maupun di luar sekolah.
2.
Inlow (1966),
kurikulum
adalah usaha menyeluruh yang dirancang khusus oleh pihak sekolah guna
membimbing murid untuk memperoleh hasil dari pembelajaran yang telah
ditetapkan.
3.
Neagley dan Evans (1967),
kurikulum
adalah semua pengalaman yang sudah dirancang oleh pihak sekolah.
4.
Beauchamp (1968),
kurikulum
adalah dokumen tercatat yang kandungannya berisi mata pelajaran yang akan
diajarkan kepada peserta didik dengan melalui berbagai mata pelajaran, pilihan
disiplin ilmu, rumusan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari.
5.
Good V. Carter (1973),
kurikulum
adalah kumpulan kursus ataupun urutan pembelajaran yang sistematik.
6.
UU
No. 20 Th. 2003,
kurikulum
adalah seperangkat rencana serta pengaturan tentang tujuan, isi dan bahan
pembelajaran dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas maka dapat dusimpulkan bahwa kurikulum adalah perencanaan
pembelajaran tersutruktur dan sistematis yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pembelajaran demi tercapainya suatu tujuan pendidikan.
B.
Konsep
Pembelajaran pada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004
1.
Pengertian Kurikulum Berbasis Kompetensi
Untuk memahami tentang
pengertian kurikulum berbasis kompetensi (KBK) ini, perlu dikemukakan terlebih
dahulu pengertian dari kompetensi itu sendiri, Surat Keputusan Mendiknas
nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan
“Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang
dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.” Kay (1977) mengemukakan
bahwa kompetensi selalu dilandasi oleh rasionalitas yang dilakukan dengan penuh
kesadaran “mengapa” dan “bagaimana” perbuatan tersebut dilakukan.[3]
Berdasarkan pengertian dari kurikulum dan
kompetensi di atas, “Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dapat diartikan
sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan
melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu,
sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan
terhadap seperangkat kompetensi tertentu.”[4]
Pusat kurikulum, Balitbang Depdiknas (2002)
mendefinisikan bahwa kurikulum berbasis kompetensi merupakan perangkat rencana
dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa,
penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam
pengembangan kurikulum sekolah. Kurikulum ini berorientasi pada: (1) hasil dan
dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian
pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat diwujudkan
sesuai dengan kebutuhannya.
2.
Karakteristik
KBK
Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) memiliki
sejumlah kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik, penilaian dilakukan
berdasarkan standar khusus oleh peserta didik, sebagai hasil demonstrasi
kompetensi yang ditunjukkan oleh peserta didik, pembelajaran lebih menekankan
pada kegiatan individual personal untuk menguasai kompetensi yang
dipersyaratkan.[5]
Depdiknas (2002) mengemukakan bahwa kurikulum
berbasis kompetensi memiliki karakteristik sebagai berikut[6] :
a.
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa
baik secara individual maupun klasikal.
b.
Berorientasi pada hasil belajar (learning
outcomes) dan keberagamaan.
c.
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan
pendekatan dan metode yang bervariasi.
d.
Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga
sumber belajar lain yang memenuhi unsur edukatif.
e.
Penilaian menekankan pada proses dan hasil
belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Selanjutnya Mulyasa menjelaskan bahwa sedikitnya dapat diidentifikasi enam karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi, yaitu:
a.
Sistem belajar dengan modul.
Dalam hal
ini modul merupakan paket belajar mandiri yang meliputi serangkaian pengalaman
belajar yang direncanakan dan dirancang secara sistematis untuk membantu
peserta didik mencapai tujuan belajar. Modul adalah suatu proses pembelajaran
mengenai suatu satuan bahasan tertentu yang disusun secara sistematis,
operasional, dan terarah untuk digunakan oleh peserta didik, disertai dengan
pedoman penggunaan untuk para guru. Tujuan utama system modul adalah untuk
meningkatkan efesiensi dan efektivitas pembelajaran disekolah baik waktu, dana,
fasilitas, maupun tenaga guna mencapai tujuan secara optimal.
b.
Menggunakan keseluruhan sumber belajar.
Dalam
kurikulum berbasis kompetensi (KBK) guru tidak lagi berperan sebagai aktor
utama dalam proses pembelajaran, karena pembelajaran dapat dilakukan dengan
mendayagunakan aneka ragam sumber belajar.
Dari
berbagai sumber belajar yang ada dan mungkin dikembangkan dalam pembelajaran
pada garis besarnya dapat dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1)
Manusia,
yaitu orang yang menyampaikan pesan secara langsung seperti guru, konselor.
2)
Bahan,
yaitu suatu yang mengandung pesan pembelajaran baik yang diniati secara khusus
seperti film pendidikan, peta, grafik, buku dll yang biasa disebut media
pengajaran, maupun bahan yang bersifat umum seperti film keluarga berencana
bisa dimanfaatkan untuk kepentingan belajar.
3)
Lingkungan,
yaitu ruang dan tempat dimana sumber-sumber dapat berinteraksi dengan para
peserta didik.
4)
Alat
dan peralatan, yaitu sumber belajar untuk produksi dan atau memainkan
sumber-sumber lain. Alat dan peralatan untuk produksi misalnya kamera untuk
produksi foto
5)
Aktivitas,
yaitu sumber belajar yang biasanya merupakan kombinasi antara suatu teknik
dengan sumber lain untuk memudahkan belajar
c.
Pengalaman lapangan.
Pengalaman
lapangan dapat secara sistematis melibatkan masyarakat dalam pengembangan
program, aktivitas dan evaluasi pembelajaran. Kegiatan ini menguntungkan bagi
peserta didik, terutama bagi tumbuhnya sikap terbuka dan demokratis sebagai
dampak dari pandangan yang bervariasi terhadap kebutuhan mereka.
d.
Strategi belajar individual personal.
KBK
mengusahakan strategi belajar individu personal. Belajar individual adalah
belajar berdasarkan tempo peserta didik, sedangkan belajar personal adalah
interaksi edukatif berdasarkan keunikan peserta didik bakat, minat, dan
kemampuan
e.
Kemudahan belajar.
Kemudahan
belajar pada kurikulum berbasis kompetensi diberikan melalui kombinasi antara
pembelajaran individual personal dengan pengalaman lapangan, dan pembelajaran
secara tim. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi yang
dirancang untuk itu seperti radio, televise, video, surat kabar dll.
f.
Belajar tuntas.
Belajar
tuntas merupakan strategi pembelajaran yang berasumsi bahwa di dalam kondisi
yang tepat semua peserta didik akan mampu belajar dengan baik dan memeperoleh
hasil belajar secara maksimal terhadap seluruh bahan yang dipelajari
3.
Komponen
KBK
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan
kerangka pokok yang memiliki empat komponen yaitu:
a.
Kurikulum dan hasil belajar, di dalamnya berisi
perencanaan pengembangan kompetensi peserta didik yang perlu dicapai secara
keseluruhan dari sejak lahir hingga selesai di sekolah tingkat menengah
(kira-kira pada umur 18 tahun).
b.
Penilaian berbasis kelas, di dalamnya berisi
prinsip, sasaran dan pelaksanaan penilaian berkelanjutan yang lebih pasti dan
akurat serta konsisten.
c.
Kegiatan belajar dan mengajar, di dalamnya
berisi gagasan-gagasan pokok tentang pembelajaran dan pengajaran untuk mencapai
standar kompetensi yang telah ditetapkan.
d.
Pengelolaan kurikulum berbasis sekolah, di
dalamnya berisi berbagai bentuk pola pengembangan dan pemberdayaan tenaga
kependidikan dan sumber daya lain untuk meningkatkan mutu pendidikan, sehingga
berdampak baik bagi nasib bangsa dan Negara kedepannya.
Dalam kurikulum
berbasis kompetensi ini terdapat 9 mata pelajaran yang diajarkan yaitu,
pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan pengetahuan sosial, bahasa
Indonesia, matematika, IPA, kerajinan tangan dan kesenian, pendidikan jasmani,
dan ditambahi kegiatan yang mendukung kebiasaan, dan muatan local
4.
Prinsip Pembelajaran Berbasis Kompetensi
Prinsip pembelajaran berbasis kompetensi adalah
sebagai berikut[7]:
a.
Berpusat pada peserta didik agar mencapai
kompetensi yang diharapkan. Peserta didik menjadi subjek pembelajaran sehingga
keterlibatan aktivitasnya dalam pembelajaran tinggi. Tugas guru adalah
mendesain kegiatan pembelajaran agar tersedia ruang dan waktu bagi peserta
didik belajar secara aktif dalam mencapai kompetensinya;
b.
Pembelajaran terpadu agar kompetensi yang
dirumuskan dalam kompetensi dasar dan standar kompetensi tercapai secara utuh.
Aspek kompetensi yang terdiri dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan
terintegrasi menjadi satu kesatuan;
c.
Pembelajaran dilakukan dengan sudut pandang
adanya keunikan individual setiap peserta didik. Peserta didik memiliki
karakteristik, potensi, dan kecepatan belajar yang beragam. Oleh karena itu
dalam kelas dengan jumlah tertentu, guru perlu memberikan layanan individual
agar dapat mengenal dan mengembangkan peserta didik;
d.
Pembelajaran dilakukan secara bertahap dan
terus menerus menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning)
sehingga mencapai ketuntasan yang ditetapkan. Peserta didik yang belum tuntas
diberikan layanan remedial, sedangkan yang sudah tuntas diberikan layanan
pengayaan atau melanjutkan pada kompetensi berikutnya;
e.
Pembelajaran dihadapkan pada situasi pemecahan
masalah, sehingga peserta didik menjadi pembelajar yang kritis, kreatif, dan
mampu memecahkan masalah yang dihadapi. Oleh karena itu guru perlu mendesain
pembelajaran yang berkaitan dengan permasalahan kehidupan atau konteks
kehidupan peserta didik dan lingkungan;
f.
Pembelajaran dilakukan dengan multi strategi
dan multimedia sehingga memberikan pengalaman belajar beragam bagi peserta
didik;
g.
Peran guru sebagai fasilitator, motivator, dan
narasumber.
[1] Lias
Hasibuan. Kurikulum dan Pemikiran Pendidikan. Jakarta: Gaung Persada. 2010. hlm. 6.
[2]
http://www.kumpulan.net/2016/06/pengertian-kurikulum.html
diakses pada 26/02/2017 pukul 21:05
WIB
[3]
E. Mulyasa. Kurikulum Berbasis
Kompetensi Konsep, Karakteristik, Dan Implementas. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya. 2005. hlm.
40
[5]
E. Mulyasa. 2005. hal. 42.
[6]
Wina Sanjaya, Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi,
Jakarta: Kencana. 2008. hal. 2
[7]
http://hidayatfirtson.blogspot.co.id/2013/10/pembelajaran-berbasis-kompetensi.html diakses pada 26/02/2017 pukul 21:00 WIB