Selasa, 14 Maret 2017

CONTOH BIOGRAFI PENULIS BUKU



 TENTANG PENULIS

Maz Fahmi, dia lahir di wilayah Kabupaten semarang pada tanggal 15 Januari tahun 1991, putra pertama dari bapak Sumyani dan Ibu Sarti yang beralamat di Dusun Sumbersari RT 12 RW 04 Desa Bakalrejo, Kecamatan Susukan.
Pendidikan SD ia tempuh di SD Negeri 01 Bakalrejo lulus tahun 2003, kemudian melanjutkan pendidikan di SLTP N 2 Karanggede lulus pada tahun 2006, melengkapi perjalanan pendidikannya di MAN Suruh kabupaten Semarang hingga tahun 2009 disertai pendidikan Pondok Pesantren di Ma’had Al Islamiyah An Nibros Al Hasyim As Salafyi yang berada di Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang selama kurang lebih 4 tahun lamanya. Dan pada bulan April 2018  telah menyelesaikan S1 jurusan Pendidikan Agama Islam di IAIN Salatiga, Indonesia.
Pada jam kerja beliau bisa dijumpai di MTs Yasinta Salatiga yang beralamatkan di Jl. KH. Abdul Wahid No. 6 cabean, Mangunsari, Salatiga. sebagai Kepala Tata Usaha sekaligus mengajar beberapa mata pelajaran, selepas  itu beliau menghabiskan waktu untuk  mengabdikan diri di Pondok Pesantren Yasinta Salatiga yang telah dimulai sejak awal tahun 2014 yang lal dan akun facebooknya bernama Fahmy, serta via email nurulfahmy585@yahoo.co.id. Untuk karya tulisnya yang lain seperti; makalah, opini, artikel, karya tulis populer dan lainnya bisa diakses di akun blognya yaitu di  mazfahmy.blogspot.co.id

Kamis, 09 Maret 2017

HAKIKAT KEGIATAN ULANGAN (EVALUASI BELAJAR)



HAKIKAT KEGIATAN ULANGAN (EVALUASI BELAJAR)
Oleh : Nurul Fahmi
Sudah menjadi kelaziman umum bahwa pada setiap lembaga pendidikan dasar,  menengah maupun perguruan tinggi selalu mengagendakan kegiatan ulangan (evaluasi belajar)  secara rutin di tengah semester, ahir semester atau setiap menyekesaikan pembelajaran satu Kompetensi Inti. 
Tujuan utama kegiatan evaluasi pembelajran adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran, dengan diadakan evaluasi makan akan diketahui kekurangan maupun kelebihan proses pembelajaran yang telah dilakukan dan mendapatkan gambaran keberhasilan pembelajaran. Setelah diketahui gambaran tingkat keberhasilan pada proses pembelajaran sebelumnya beserta kekurangan dan kelebihannya maka diharapkan dapan memberikan pijakan, arah serta rencana pembelajaran kedepan  untuk lebih mendapatkan hasil belajar yang maksimal.
Namun demikian hakikat dari kegiatan evaluasi pembelajaran yang telah dituangkan dalam bentuk kegiatan ulangan tersebut tidak serta merta dipahami oleh para pelaku kegiatan pembelajaran. Masih ada beberapa pendidik yang tidak mengambil manfaat dari kegiatan evaluasi tersebut kecualai hanya untuk mengetahui dan menjudge anak didiknya sebagi siswa yang pintar atau kurang pintar. Tidak jarang juga dari hasil evaluasi siswa tersebut kemudian memunculkan siswa yang dianak emaskan dan lebih parahnya ada yang mendapat label sebagi Stupid Student yang kemudian seolah-olah ada kasta dalam kelas pembelajaran. Menurut hemat saya, pengkastaan anak didik justru akan merusak nilai-nilai pendidikan dan bisa merusak karakter peserta didik.
Kegiatan evaluasi pembelajaran sebenarnya tidak untuk mengevaluasi dan mengklasisfikasikan  peserta didik dalam kategori pintar dan kurang pintar. lebih dari itu, kegiatan tersebut sebenarya lebih mengevaluasi seluruh system pembelajaran pada setiap lembaga pendidikan secara komprehensif, baik dari sisi managemen, perencanaan, proses pembelajaran dan terlebih lagi bagi paran pendidiknya.
Ketika hasil evaluasi tidak mencapai tingkat keberhasilan yang ingin dicapai maka seorang pendidik yang harus segera berintropeksi dan melakukan perbaikan untuk keberhasilan pembelajaran selanjutnya, tidak serta merta mengkambing hitamkan pihak lain. Meskipun telah tentu keberhasilan belajar ditentukan dari berbagai faktor.
Pada ahirnya saya berharap untuk diriku sendiri maupun orang lain khususnya para pendidik untuk menyadari bahwa kegiatan evaluasi pembelajaran bukan serta merta untuk mengetahui tingkat kecerdasan siswa, namun lebih pada evaluasi secara komprehensif bagi system pendidikan disetiap lembaga pendididkan. Karena kegiatan tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk meningkan mutu pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan yang ujung tombakknya adalah para pendidik.

Jumat, 03 Maret 2017

Konsep Kurikulum KTSP 2006



A.    Pengertian Kurikulum
Secara etimologis, kurikulum merupakan tejemahan dari kata curriculum dalam bahasa Inggris, yang berarti rencana pelajaran. Curriculum berasal dari bahasa latin currere yang berarti berlari cepat, maju dengan cepat, menjalani dan berusaha untuk. Dari sudut terminologi, pengertian kurikulum menurut S. Nasution[1] ialah sebagai “sejumlah mata pelajaran yang atau bahan ajar yang harus dikuasai murid dan diajarkan oleh guru untuk mencapai suatu tingkatan atau ijazah”.
Dalam bahasa arab, kurikulum disebut dengan manhaj yang berarti jalan yang dilalui manusia pada berbagai bidang kehidupan, dalam pengertian kurikulum pendidikan bahasa arab yang di kenal dengan istilah manhaj al-dirasah yang jika dilihat artinya pada kamus tarbiyah adalah seperangkat perencanaan dan media yang dijadikan sebagai referensi lembaga pendidikan untuk mewujudkan sebagian tujuan pendidikan.
Pendapat para ahli dalam mengemukakan definisi kurikulum antara lain sebagai berikut[2]:
1.      Kerr, J. F (1968)
Kurikulum adalah semua pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan secara individu ataupun berkelompok, baik disekolah maupun di luar sekolah. 
2.      Inlow (1966),
kurikulum adalah usaha menyeluruh yang dirancang khusus oleh pihak sekolah guna membimbing murid untuk memperoleh hasil dari pembelajaran yang telah ditetapkan. 
3.      Neagley dan Evans (1967),
kurikulum adalah semua pengalaman yang sudah dirancang oleh pihak sekolah.
4.      Beauchamp (1968),
kurikulum adalah dokumen tercatat yang kandungannya berisi mata pelajaran yang akan diajarkan kepada peserta didik dengan melalui berbagai mata pelajaran, pilihan disiplin ilmu, rumusan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari. 
5.      Good V. Carter (1973),
kurikulum adalah kumpulan kursus ataupun urutan pembelajaran yang sistematik.
6.      UU No. 20 Th. 2003,
kurikulum adalah seperangkat rencana serta pengaturan tentang tujuan, isi dan bahan pembelajaran dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas maka dapat dusimpulkan bahwa kurikulum adalah perencanaan pembelajaran tersutruktur dan sistematis yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran demi tercapainya suatu tujuan pendidikan.
B.    Konsep Pembelajaran pada KTSP 2006
1.      Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
 KTSP yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan/sekolah.[1]
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan potensi belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalolasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
2.      Konsep Dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, Ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.[2]
a.       Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
b.      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, petensi daerah, dan peserta didik.

3.      Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. KTSP memberikan kesempatan kepada sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan kurikulum.[3]
Secara khusus tujuan diterapkan KTSP adalah:
a.       Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputussan bersama.
c.       Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah. Oleh karena itu, KTSP perlu dterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan hal-hal berikut:
a.       Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelamahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya
b.      Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
c.       Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yagn terbaik bagi sekolahnya
d.      Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat
e.       Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP
f.       Sekolah dapat melakukan persaingan yagn sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
g.      Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.

4.      Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap system yang sedang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan depat membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Karekteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta system penilaian. Dengan demikian dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:[4]
a.       Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga diberkan kewenangan untuk mengali dan engelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
b.      Partisipasi Masyarakat dan Orangtua yang Tunggi
Dlaam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan  program-program yagn dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
c.        Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan danpelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
d.      Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan komite sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuaidengan posisinya masing-masing utnuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdapat 11 mata pelajaran yang diajarkan, sebagai berikut; pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, kerajinan tangan dan kesenian, pendidikan jasmani, seni budaya dan keterampilan, mulok, dan pengembangan diri.
5.      Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Prinsip-prinsip dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) antaralain sebgai berikut[5]:
a.       Berpusat pada Potensi, Perkembangan, Kebutuhan, dan Kepentingan Peserta Didik, dan Lingkungannya. KTSP memiliki prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b.      Beragam dan Terpadu kurikulum memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta mengadat istiadat, status sosial, ekonomi, dan gender. Kurikulum ini meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, mjuatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam berkaitan dan kesinambungan yang bermakna.
c.       Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfatakan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.      Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalmnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja.
e.       Menyeluruh dan Berkesinambungan Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.       Belajar Sepanjang Hayat Belajar diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur nonformal dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembanagan manusia seutuhnya.
g.      Seimbang Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membagung kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan moto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



[1] Masnur Muslich. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.  2007. Hal. 10
[2] E. Mulyasa. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sebuah Panduan Praktis. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2007. Hal. 20.
[3] E. Mulyasa. 2007. hal. 22.
[4] E. Mulyasa. 2007. hal. 29

[1] Lias Hasibuan. Kurikulum dan Pemikiran Pendidikan. Jakarta: Gaung  Persada. 2010.  hlm. 6.
[2] http://www.kumpulan.net/2016/06/pengertian-kurikulum.html diakses pada 26/02/2017 pukul 21:05 WIB

Pembelajaran dalam perjalanan pendidikan guru penggerak

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatih...