Sabtu, 13 Mei 2017

Rangkuman Materi PKn Kelas 8 semester 2 (KTSP)


BAB IV
DEMOKRASI PANCASILA
A.      Pengertian Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratein/kratos yang berarti memerintah/pemerintahan.  Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu  pemerintahan dari  rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Menurut Abraham Lincoln (Mantan Presiden AS) : Democracy is the government from the people, by the people and for the people.

menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
- Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisifasi)
- Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara


B.      Sejarah Perkembangan Demokras
1.       Yunani Kuno (abad ke-6 ) merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara-kota).
2.       Awal timbulnya demokrasi  ditandai dengan munculnya Magna Charta (Piagam Besar) (1215) di Inggris. Magna Charta merupakan semacam kontrak  antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya.
Menurut John Locke dari Inggris (I632-1704),:  hak-hak politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah Trias Politica : Eksekutif, Legislatif dan Yudicatif





Text Box: Unsur-Unsur Rechtsstaat (negara demokrasi yang berdasarkan hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1)     Adanya perlindungan hak-hak manusia
2)     Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak- hak itu
3)     Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4)     Peradilan administrasi dalam perselisihan.



“Lakukan yang terbaik di dunia ini, seolah-olah Anda berada di sini untuk tinggal selamanya; dan persiapkan diri seolah-olah Anda harus mati besok.“
(HR Bukhari)
 
 















C.      Macam-Macam Demokrasi
Beberapa macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1.       Demokrasi Parlementer
Di dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2.       Demokrasi Presidensial
Presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan dan bertanggung jawab kepada rakyat, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan rakyat. Cabinet (para menteri) dibentuk, bertanggung jawab, dan diberhentikan oleh presiden.
3.       Demokrasi Liberal
Dalam sistem liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan (sparate of power ). Kepala negara/presiden langsung dipilih oleh rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
4.       Demokrasi  Sosialis
Demokrasi ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis: Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
5.       Demokrasi  Terpimpin
Demokrasi yang dikendalikan oleh seorang pemimpin/Presiden. Pemimpin yang kuat akan mengendalikan semua kekuatan  politik, sehingga keberadaan negara akan terjamin. Dalam demokrasi terpimpin , kehendak Presiden sebagai pemimpin itulah yang berlaku. Presiden  mendominasi kehidupan politik, peran partai politik sangat terbatas, Parlemen (MPRS dan DPR-GR) lemah.


6.       Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara terbanyak  (Pasal 2, Ayat (3), UUD 1945). Dalam demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Domiinasi mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.






Text Box: Keunggulan demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
a. Adanyaa penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
b. Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
c. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
d. Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
e. Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.


Rectangular Callout: Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia:
a. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
b. Demokrasi Terpimpin (1959-1965) ; orde lama
c. Demokrasi  Pancasila (1965-1998) ; orde baru
d. Demokrasi Pancasila (1998 – sekarang) ; orde Reformasi
 




















D.      Sedangkan dilihat dari pelaksanaannya  dikenal ada dua macam:
a.       Demokrasi langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara langsung.
b.      Demokrasi tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu sisitem demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam suatu lembaga parlemen atau lembaga perwakilan rakyat.

E.       Prinsip-Prinsip Demokrasi
Negara/pemerintahan yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1.       Pengakuan akan hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah terhadap  hak asasi manusia demi kepentingan bersama;
2.       Pengakuan peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

F.       Sedangkan ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam Budiardjo (1986) adalah:
1.       adanya perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh perlindungan atas perlindungan at as hak-hak yang dijamin,
2.       adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.       adanya pemililihan umum yang bebas,
4.       adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
5.       adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
6.       adanyan pendidikan kewarganegaraan (civic  education).

Pandangan lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:
a.       Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
b.      Tingkat persamaan hak di antara warga negara,
c.       Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan h warga negara,
d.      Sistem perwakilan, dan
e.      Sistem pemilihan dan ketentuan mayoritas.


Orang yang berdoa tanpa beramal sama halnya seperti pemanah tanpa busur.
(Ali bin Abi Thalib)

 
 



Negara demokratis harus memiliki ciri-ciri:
a.       Adanya pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
b.      Adanya persamaan hak.
c.       Adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara.
d.      Adanya sistem perwakilan.
e.      Adanya sistem pemilihan umum.

 
 
Prinsip-prinsip  dasar demokrasi Pancasila, yaitu :
a)       Pemerintah berdasarkan konstitusi
b)       Pemilu yang bebas, jujur dan adil
c)       Hak Asasi Manusia dijamin
d)       Persamaan kedudukan di depan hukum
e)       Peradilan yang bebas dan tidak memihak
f)        Kebebasan berserikat/berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
g)       Kebebasan pers/media massa
G.     Landasan Hukum Demokrasi Pancasila
1.       Pancasila, sila Ke-4
2.       Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
3.       Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Landasan lainnya adalah :
a.       Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
b.      Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.






Horizontal Scroll: Seluruh proses menuju kekayaan mental, material dan spiritual dapat diringkas dalam satu kata: “SYUKUR”


Text Box: Pentingnya Kehidupan Demokratis
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. 
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. 
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. 
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. 
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
 
















BAB V
KEDAULATAN

A.      Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain  atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.

Pada dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
1.       Permanen, artinya kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih berdiri
2.       Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3.       Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi, merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam Negara
4.       Tidak Terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.

B.      Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat berati bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak ditangan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa, mengatur dan menentukan berlangsungnya  kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Di negara-negara demokrasi masa kini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya rakyat memiliki kekuasaan menentukan bagaimana suatu negara di kelola. Tetapi dalam perwujudannya rakyat memberikan mandat kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilihan umum.

C.      Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
1.       Kedaulatan ke dalam (intern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
2.       Kedaulatan ke luar (ekstern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,

D.      Kedaulatan yang dianut Bangsa Indonesia dan Dasar Hukumnya
kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah :
1.       Teori Kedaulatan Rakyat, yaitu bahwa rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2.       Teori Kedaulatan Hukum, yaitu bahwa hukumlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, artinya bahwa semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum, hal ini sesuai deangan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

E.       Sistem Pemerintahan Indonesia
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensiil.
1.       Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.



2.       Sistem Presidensiil
Pada sistem presidensiil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi juga tidak bisa membubarkan lembaga legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia.

F.       Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu
Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias Politika. Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat tidak diabaikan, maka kekuasaan negara harus di pisah kedalam tiga lembaga, yaitu :
1.       Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menerapkan undang-undang
2.       Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
3.       Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan-badan peradilan

G.     Tugas Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
1.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
a.       Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
b.      Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri  atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a.       Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b.      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c.       Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
2.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a.       Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
b.      Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
c.       Melaksanakan pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
1)      Pelaksanaan undang-undang,
2)      Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3)      Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d.      Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan.
e.      Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f.        Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g.       Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.

Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1.       Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2.       Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3.       Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4.       Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5.       Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6.       Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7.       Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.

3.       Presiden
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah ;
a.       membuat Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1)
b.      menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
c.       memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1) UUD 1945)
d.      memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
e.      mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17)
f.        mengajukan rancangan undang-undang anggran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2) …. Dst

4.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus ;
a.       Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b.      Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenagnanya (pasal 23E ayat 2)



5.       Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, antara lain ;Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun tugas dan wewenang MA, antara lain :
a.       Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
b.      Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
c.       Memeriksa serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
d.      Meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

6.       Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk;
a.       Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c.       Memutus pembubaran partai politik dan
d.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
e.      Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presdiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)

7.       Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR  (pasal 24B ayat 3 UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung  serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945).


8.       Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang bertanggungjawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E ayat 2).
UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa tugas dan wewenang KPU adalah :
a.       Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
b.      Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
c.       Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
d.      Menetapkan peserta pemilu
e.      Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/kota
f.        Menetapkan waktu, tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara, menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota
g.       Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
h.      Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang


11 komentar:

Pembelajaran dalam perjalanan pendidikan guru penggerak

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatih...