BAB IV
DEMOKRASI PANCASILA
A.
Pengertian
Demokrasi
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratein/kratos
yang berarti memerintah/pemerintahan.
Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Abraham Lincoln (Mantan Presiden AS)
: Democracy is the government from the people, by the people and for the
people.
menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
-
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta
memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisifasi)
-
Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak
dan kewajiban, kebebasan serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara
B. Sejarah
Perkembangan Demokras
1.
Yunani
Kuno (abad ke-6 ) merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu
bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan
secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya
terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk
sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara-kota).
2.
Awal
timbulnya demokrasi ditandai dengan
munculnya Magna Charta (Piagam Besar) (1215) di Inggris. Magna Charta merupakan
semacam kontrak antara beberapa
bangsawan dan Raja John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja
yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan
privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan
perang dan sebagainya.
Menurut John
Locke dari Inggris (I632-1704),: hak-hak
politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life,
liberty and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu sistem yang dapat
menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah Trias
Politica : Eksekutif, Legislatif dan Yudicatif
|
C.
Macam-Macam
Demokrasi
Beberapa
macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1.
Demokrasi
Parlementer
Di dalam sistem
parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan eksekutif. Oleh
karena itu, menteri-menteri kabinet harus mempertanggungjawabkan semua
tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan
oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2.
Demokrasi
Presidensial
Presiden sebagai
kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan dan bertanggung jawab kepada
rakyat, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan rakyat. Cabinet
(para menteri) dibentuk, bertanggung jawab, dan diberhentikan oleh presiden.
3.
Demokrasi
Liberal
Dalam sistem
liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan (sparate of
power ). Kepala negara/presiden langsung dipilih oleh rakyat (contoh Amerika
Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang oleh partai yang menang
dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
4.
Demokrasi Sosialis
Demokrasi ini
terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga demokrasi
pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di
tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan
mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis: Dalam demokrasi
rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam
sistem demokrasi lainnya.
5.
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi yang
dikendalikan oleh seorang pemimpin/Presiden. Pemimpin yang kuat akan
mengendalikan semua kekuatan politik,
sehingga keberadaan negara akan terjamin. Dalam demokrasi terpimpin , kehendak
Presiden sebagai pemimpin itulah yang berlaku. Presiden mendominasi kehidupan politik, peran partai
politik sangat terbatas, Parlemen (MPRS dan DPR-GR) lemah.
6.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan
tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh
melalui pemungutan suara terbanyak
(Pasal 2, Ayat (3), UUD 1945). Dalam demokrasi Pancasila tidak mengenal
dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Domiinasi mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai
segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang
kecil. Tirani minoritas adalah
kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan mengabaikan kelompok besar.
D. Sedangkan dilihat
dari pelaksanaannya dikenal ada dua
macam:
a.
Demokrasi
langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam
membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara langsung.
b.
Demokrasi
tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu sisitem demokrasi yang dalam
menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam suatu
lembaga parlemen atau lembaga perwakilan rakyat.
E. Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Negara/pemerintahan
yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1.
Pengakuan
akan hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah
terhadap hak asasi manusia demi
kepentingan bersama;
2.
Pengakuan
peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil
rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur
dan adil.
F. Sedangkan ciri
kehidupan masyarakat yang demokratis
di bawah Rule of Law menurut Miriam Budiardjo (1986) adalah:
1.
adanya
perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain
menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh
perlindungan atas perlindungan at as hak-hak yang dijamin,
2.
adanya
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.
adanya
pemililihan umum yang bebas,
4.
adanya
kebebasan untuk menyatakan pendapat,
5.
adanya
kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
6.
adanyan
pendidikan kewarganegaraan (civic
education).
Pandangan lain dikemukakan oleh Lyman Tower
Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:
a.
Keterlibatan
rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
b.
Tingkat
persamaan hak di antara warga negara,
c.
Tingkat
kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan h warga
negara,
d.
Sistem
perwakilan, dan
e.
Sistem
pemilihan dan ketentuan mayoritas.
|
|
Prinsip-prinsip dasar demokrasi Pancasila, yaitu :
a)
Pemerintah berdasarkan konstitusi
b)
Pemilu yang bebas, jujur dan adil
c)
Hak Asasi Manusia dijamin
d)
Persamaan kedudukan di depan hukum
e)
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
f)
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
g)
Kebebasan pers/media massa
G. Landasan Hukum Demokrasi Pancasila
1.
Pancasila,
sila Ke-4
2.
Pembukaan
UUD 1945
Alinea keempat
yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
3.
Pasal
1 ayat (2) UUD 1945
”Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Landasan lainnya adalah
:
a.
Pasal
28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
b.
Pasal
28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
BAB V
KEDAULATAN
A.
Pengertian
Kedaulatan
Kedaulatan
berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya
"kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Jadi kedaulatan berarti
kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan
lain atau kekuasaan yang tertinggi yang
ada dalam suatu Negara.
Pada
dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
1.
Permanen,
artinya kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih
berdiri
2.
Asli,
artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3.
Bulat,
artinya tidak dapat dibagi-bagi, merupakan satu-satunya kekuasaan yang
tertinggi dalam Negara
4.
Tidak
Terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
B.
Pengertian
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan
rakyat berati bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak ditangan
rakyat. Rakyatlah yang berkuasa, mengatur dan menentukan berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Di
negara-negara demokrasi masa kini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Artinya rakyat memiliki kekuasaan menentukan bagaimana suatu negara di kelola.
Tetapi dalam perwujudannya rakyat memberikan mandat kepada orang-orang yang
dipilihnya melalui pemilihan umum.
C.
Pengertian
Kedaulatan Keluar dan Kedalam
Menurut
Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
1.
Kedaulatan
ke dalam (intern),
yaitu kekuasaan
tertinggi di dalam negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat
harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah. Pemerintah berhak
mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan
perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
2.
Kedaulatan
ke luar (ekstern),
yaitu kekuasaan
tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta
mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak
mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan
nasionalnya.,
D.
Kedaulatan
yang dianut Bangsa Indonesia dan Dasar Hukumnya
kedaulatan
yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah :
1.
Teori
Kedaulatan Rakyat, yaitu bahwa rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
di Indonesia, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2.
Teori
Kedaulatan Hukum, yaitu bahwa hukumlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di
Indonesia, artinya bahwa semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum,
hal ini sesuai deangan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
E.
Sistem
Pemerintahan Indonesia
Ada
dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem
parlementer dan sistem presidensiil.
1.
Sistem
Parlementer
Perdana menteri
merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala
negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara
turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana
menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak
percaya. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan,
Ukraina, dan Jepang.
2.
Sistem
Presidensiil
Pada sistem
presidensiil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini
berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri
negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab
kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab
kepada lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden
tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi juga tidak bisa
membubarkan lembaga legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya
Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia.
F.
Pembagian
kekuasaan menurut Montesquieu
Montesquieu
dikenal dengan gagasan Trias Politika. Yaitu bahwa untuk menjamin agar
kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat tidak diabaikan, maka kekuasaan
negara harus di pisah kedalam tiga lembaga, yaitu :
1.
Kekuasaan
Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menerapkan undang-undang
2.
Kekuasaan
Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
3.
Kekuasaan
Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh
badan-badan peradilan
G.
Tugas
Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat
tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang
memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat
mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
a.
Majelis
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara
tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
b.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang.
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan
pasal (3) UUD 1945 adalah:
a.
Berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b.
Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden
c.
Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar
2.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan sejajar
dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif
dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab tidak bisa
dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
Tugas dan
wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a.
Bersama-sama
dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
b.
Bersama-sama
dengan Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
c.
Melaksanakan
pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
1)
Pelaksanaan
undang-undang,
2)
Pelaksanaan
APBN serta pengolahan keuangan negara,
3)
Kebijakan
pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d.
Membahas
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk
dipergunakan sebagai bahan pengawasan.
e.
Membahas
untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan .
perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang
dilakukan oleh presiden.
f.
Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g.
Melaksanakan
hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut
di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1.
Hak
interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2.
Hak
angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3.
Hak
amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan
Presiden.
4.
Hak
petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5.
Hak
inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6.
Hak
budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan
Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7.
Hak
bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara
tertulis.
3.
Presiden
Kekuasaan
Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah ;
a.
membuat
Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1)
b.
menetapkan
Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
c.
memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1)
UUD 1945)
d.
memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2)
UUD 1945)
e.
mengangkat
dan memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17)
f.
mengajukan
rancangan undang-undang anggran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2)
…. Dst
4.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan
lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus ;
a.
Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b.
Menyerahkan
laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenagnanya (pasal 23E ayat 2)
5.
Mahkamah
Agung (MA)
MA merupakan
lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah
Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2). MA membawahi beberapa macam
lingkungan peradilan, antara lain ;Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun tugas dan
wewenang MA, antara lain :
a.
Mengadili
pada tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding
terakhir)
b.
Menguji
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
c.
Memeriksa
serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
d.
Meninjau
kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
6.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk;
a.
Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b.
Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c.
Memutus
pembubaran partai politik dan
d.
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
e.
Wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presdiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)
7.
Komisi
Yudisial (KY)
Komisi Yudisial
adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan
DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945). Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945).
8.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan
komisi yang bertanggungjawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU
bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu
dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan
DPRD (pasal 22E ayat 2).
UU No 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa tugas
dan wewenang KPU adalah :
a.
Merencanakan
penyelenggaraan pemilihan umum
b.
Menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
c.
Mengkoordinasikan
dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
d.
Menetapkan
peserta pemilu
e.
Menetapkan
daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan
DPRD Kab/kota
f.
Menetapkan
waktu, tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara,
menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
Propinsi dan DPRD Kab/Kota
g.
Melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
h.
Melaksanakan
tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang
Gud
BalasHapusGg
BalasHapuswp
Mantap dehh pokok nya
BalasHapusNeak
BalasHapusGood blow job
BalasHapusGood job broww
BalasHapusI need ringkasan :v
BalasHapusThank you for everything ��
BalasHapusBermanfaat saat liburan kalo mau baca
BalasHapusTerimakasih, semoga bermanfaat
BalasHapusTerima kasih ♡
BalasHapus